SEMARANG – Nama SITHOLE, akronim dari Sistem Informasi Konsultasi Hukum Online, bikinan Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjadi sorotan dan mendapat kritik dari anggota DPR RI. PN Semarang pun menjelaskan makna SITHOLE.

“SI-THOLE adalah singkatan dari Sistem Informasi Konsultasi Hukum Online, diberikannya nama SI-THOLE (dalam bahasa Jawa berarti anak laki-laki yang belum dewasa),” ujar Ketua PN Semarang Frida Ariyani seperti diunggah dalam akun Instagram resmi PN Semarang, Selasa (9/7/2024).

Dia mengatakan penamaan aplikasi itu dibuat untuk memudahkan masyarakat menyebut dan mengingat layanan itu. Dia mengatakan PN Semarang juga melakukan penyesuaian agar penamaan layanan itu tidak menimbulkan konotasi negatif.

“Semata-mata adalah untuk memudahkan masyarakat untuk menyebut dan mengingat layanan aplikasi tersebut. Selanjutnya, untuk tidak menimbulkan konotasi yang berarti negatif, aplikasi layanan tersebut kami namakan Konsultasi Hukum Online Pengadilan Negeri Semarang,” ucapnya.

Dilihat detikcom, kini tak ada lagi tulisan dan logo SITHOLE di situs PN Semarang. Layanan tersebut telah diubah menjadi ‘Konsultasi Hukum Online’. Saat diklik, situs layanan tersebut juga tidak menampilkan logo ‘SITHOLE’ seperti sebelumnya.

Sebagai informasi, sejumlah layanan dari lembaga pemerintah hingga pengadilan viral gara-gara akronimnya dianggap nyeleneh. Sebagai contoh, seperti dilihat detikcom, ada program Sipepek dari Kabupaten Cirebon. Sipepek merupakan akronim dari Sistem Informasi Administrasi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial.

Tak hanya itu, di Cirebon, ada pula nama-nama program lain yang juga nyeleneh. Ada nama program Siska Ku Intip yang pernah diluncurkan pemda pada 2023. Nama program itu adalah kependekan dari Sistem Integrasi Kelapa Sawit Sapi Berbasis Kemitraan Usaha Inti-Plasma buatan Pemprov Kalimantan Selatan.

Ada pula Sithole, akronim dari Sistem Informasi Konsultasi Online, yang merupakan program berbasis web. Sithole merupakan aplikasi berbasis website yang dapat digunakan oleh pengguna layanan, baik masyarakat tidak mampu maupun pengguna layanan umum yang ingin berkonsultasi hukum secara gratis melalui chat, video online, maupun secara offline dengan datang langsung di pengadilan.

Singkatan-singkatan itu menjadi sorotan karena nyeleneh dan berbau seksualitas jika dimaknai dalam bahasa Indonesia ataupun bahasa Inggris. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengkritik sejumlah akronim nyeleneh dan berbau seksualitas itu.

“Pertama, ini menyedihkan. Mestinya semua punya standar tinggi jaga etika. Penyebutan mungkin untuk memudahkan. Tapi tidak bisa ditolerir karena merendahkan etika,” kata Mardani kepada wartawan, Minggu (7/7).

sumber: detiknews

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia