BATANG – Polres Batang melakukan pemusnahan ribuan botol miras berbagai jenis sebagai hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan selama kurun waktu 20 hari. Operasi Pekat Candi 2024 yang dilaksanakan mulai tanggal 6 -25 Maret 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan intensitas tinggi oleh aparat kepolisian dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Menurut Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, operasi ini merupakan upaya keras untuk menindak dan mencegah penyebaran miras yang berpotensi merusak masyarakat, terutama generasi muda.

“Jadi kurang lebih operasi ini digelar selama 20 hari, kami berhasil memusnahkan 3.633 botol miras berbagai jenis serta 6 jirigen miras jenis ciu,” terangnya, usai memimpin pemusnahan miras, di halaman Mapolres Batang, Selasa (2/4/2024).
AKBP Nur Cahyo dalam keterangannya setelah pemusnahan miras, menyatakan harapannya agar kegiatan keagamaan dan perayaan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriyah dapat berjalan lancar tanpa halangan.

“Dengan pemusnahan tersebut, diharapkan suasana selama perayaan Idulfitri nanti akan tetap kondusif dan bebas dari pengaruh miras yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegasnya.
Dengan penindakan tegas yang dilakukan oleh Polres Batang, diharapkan peredaran miras dapat ditekan dan masyarakat dapat merayakan Hari Raya Idulfitri dalam suasana yang aman dan tenteram. Langkah ini juga menjadi contoh bahwa aparat kepolisian serius dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban selama Ramadan dan menjelang lebaran. Mari kita tingkatkan kesadaran akan pentingnya menjauhi miras dan menjaga lingkungan agar lebih bersih dan aman,” pungkasnya.

 

Polres Batang, Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, Pemkab Batang, Kabupaten Batang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama