Berita

DPRD Usulkan 6 Raperda, Salah Satunya Pemyelenggaraan Pesantren

SALATIGA DPRD Salatiga mengusulkan enam rancangan peraturan daerah (Reperda) pada rapat paripurna DPRD, Senin (26/12/2022).

Enam raperda inisiatif DPRD Salatiga yang diusulkan adalah: Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Raperda Penyelenggaraan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Kawasan Permukiman Kumuh, Raperda Investasi Pemerintah Daerah Salatiga, Raperda Industri Rumah Tangga Pangan.

Enam Raperda ini diterima Pj Walikota Salatiga, Sinoeng N Rachmadi. Dalam tanggapannya, Sinoeng mengatakan atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Salatiga menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan anggota DPRD dalam.menjalankan fungsi legislasi, mengagendakan Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Raperda yang berasal dari DPRD.

Menanggapi usulan raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Sinoeng berpendapat bahwa Pesantren memiliki kontribusi yang sangat besar dalam pembangunan di Kota Salatiga melalui kegiatan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Kegiatan yang dilaksanakan pesantren juga merupakan bagian dari fungsi dan tanggung jawab pemerintah daerah.

Oleh karenanya, pemerintah daerah dipandang perlu menjamin keberlangsungan, pengakuan, dan pengembangan pesantren dalam pembangunan berdasarkan kekhasan, tradisi, dan kemandirian pesantren.

Pemerintah Kota Salatiga juga memandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terencana dengan menyusun instrumen kebijakan dalam Perda ini.

“Untuk pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh merupakan upaya yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk terwujudnya perumahan dan permukiman yang baik dan sehat,” tambah kata Sinoeng.

Terkait Raperda Industri Rumah Tangga Pangan, Pj Walikota berpendapat agar mempertimbangkan kembali mengenai batasan muatan materi yang diatur dalam Perda sehubungan dalam Propemperda Tahun 2022 terdapat usulan DPRD yaitu Raperda Ketahanan Pangan. Industri rumah tangga pangan dapat menjadi bagian yang diatur dalam Raperda tersebut atau didelegasikan diatur dalam Perwali.

#Polres Salatiga

Related Posts