SEMARANG – Polrestabes Semarang bersama UPTD Metrologi Legal Semarang melakukan pengecekan ke sejumlah SPBU, Senin (1/4/2024). Pengecekan SPBU di Semarang ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran seperti kecurangan atau penyalahgunaan.

Adapun sejauh ini sudah ada beberapa SPBU yang sudah dicek sejak Sabtu 30 Maret 2024 lalu di SPBU Kaligarang, SPBU Simongan, SPBU Pamularsih, dan SPBU Sudirman Karangayu.

Lalu untuk Senin 1 April 2024 pengecekan di SPBU Imam Bonjol dan SPBU Arteri Puri Anjasmoro. Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Darma Sena menyampaikan jika pihaknya sudah melaksanakan pengecekan ini sejak Sabtu lalu.

“Perintah langsung dari Kapolda Jateng, kami tingkat Polrestabes sudah melaksanakan dari Sabtu. Ini terus kami lakukan saampai hari Senin. Ini tiap SPBU kami lakukan pengecekan terkait dengan tempatnya. Apakah ada indikasi kecurangan atau tidak sehingga kami menggandeng dinas meteorologi terkait pengecekan alat-alat tersebut,” ujarnya.

Andika menambahkan pengecekan ini tujuannya agar masyarakat bisa melaksanakan pelayanan SPBU dengan baik dan tidak ada kerugian yang ditimbulkan.

“Sehingga nanti khususnya dalam proses mudik ini bisa berjalan dengan baik,” tambahnya.

Lebih lanjut Andika mengonfirmasi untuk aduan penyalahgunaan sejauh ini belum ada. Meski demikian pihaknya akan melakukan pengecekan secara berkala bahkan untuk SPBU yang sudah dicek, tetap akan dicek ulang.

“Tentunya modus2 seperti ini kan harus kita cek. Baik dari meteran dan juga campurannya. Ada juga kasus-kasus yang terkait dengan air. Tentunga ini akan kami lakukan pendalaman terus. Dengan adanya sidak ini akan kami masifkan. Apabila ada masyarakat yang punya keluhan bisa disampaikan,” papar Andika.

Sementara dari Petugas Pengawas UPTD Metrologi Legal Semarang Eka Astutuanti menjelaskan selama pengecekan SPBU ini ada beberapa tahapan yang dia lakukan. Pertama mengecek dokumennya dulu untuk memastikan apakah PTTPnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Kemudian setelah itu pihaknya mengcek segelnya apakah masih lengkap atau tidak. Baru terakhir mengecek kebenarannya dengan alat ukur Tera dengan standar 20 liter,” tambahnya.

Sedangkan untuk pengecekan di SPBU Imam Bonjol tadi berdasarkan hasil penilaian untuk dokumen sudah lengkap.

“Kemudian segel-segelnya juga sudah bagus semua dan masih berlaku.Lalu untuk kebenarannya masih dalam toleransi,” tambahnya.

Eka menambahkan jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan peringatan. Misalnya ada tindak lanjut dari mereka untuk proses tera ulang. Setelah tera ulang akan dicek lagi hasilnya
Apabila masih ada yang tidak pas, pihaknya akan memberi peringatan kedua.

“Kalau misalnya masih ada sekiranya ada tindakan pelanggaran undang-undang juga baru kami naikaan ke penyelidikan. Kalau sementara di Semarang bisa minta bantuan ke kepolisian atau direktorat meteorologi,” jelasnya.

Sedangkan untuk standarisasi bahan bakar bensin, pihaknya mematok maksimal per 20 liternya itu 100 ml.

“Untuk bio solarnya 20 ml. Pertalite sekitar sekitar 30 sampai 40 ml. Kalau dari meteorologi toleransinya 100 ml,” imbuhnya.

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng