PEKALONGAN – SEORANG calon legislatif (caleg) asal Pekalongan, Jawa Tengah, menjadi korban penipuan seorang dukun. Dukun tersebut mengaku bisa menggandakan uang sang caleg sekaligus menggandakan perolehan suara di pemilu legislatif.

Tersangka penipuan yang berhasil ditangkap Polres Pekalongan yakni S alias Muchlis (58) warga Desa Balung Kulon Kecamatan Balung Kabupaten Jember, Jawa Timur dan R alias Gus Abin (35) warga Kelurahan Sawojajar Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes, warga Kampung Gang Dayak Desa Pondok Kelor Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang.Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, saat konferensi pers mengatakan, peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Kamis 8 Februari 2024 lalu. Korban awalnya dikenalkan dengan pelaku oleh temannya. Setelah perkenalan terjadi, akhirnya ditentukan tempat dan waktu untuk melakukan ritual penggandaan uang dan juga untuk menambah perolehan suara caleg pada saat kontestasi Pemilu 2024.

“Untuk tempatnya yaitu di kamar rumah korban yang beralamat di Desa Salakbrojo Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. Korban dalam kesempatan itu menyediakan dana sebesar Rp300 juta yang nantinya akan menjadi Rp3 miliar,” terang Kapolres.Setelah kegiatan ritual selesai, korban bersama temannya keluar untuk membeli makan, akan tetapi Gus Abin (pelaku) tidak ikut.“Setelah dirasa aman, pelaku berpamitan kepada suami korban dan sempat meminjam sepeda motor korban,” jelas AKBP Wahyu Rohadi.Baca juga : Sirekap KPU Berpotensi Jadi Momen Saling Serobot di Penghitungan Suara Pileg

Saat korban pulang ke rumah, dia merasa curiga karena mendapati pelaku sudah tidak ada. Ia pun segera masuk ke kamar dan mengecek uangnya, namun ternyata uang senilai Rp300 juta sudah dibawa kabur oleh pelaku. Korban berusaha mencari keberadaan pelaku dan akhirnya menemukan sepeda motornya di jalan daerah Pekajangan yang sudah ditinggal oleh pelaku.“Sementara untuk pelaku yang sudah melarikan diri, berhasil diamankan Polres Pekalongan di daerah Tangerang pada Minggu, (18/2),” tutur Kapolres.Dari hasil pemeriksaan uang sebesar Rp300 juta milik korban digunakan pelaku untuk membeli tanah senilai Rp150 juta, Rp100 juta untuk foya-foya dan sisanya Rp50 juta digunakan untuk membayar hutang pelaku.Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono