KUDUS – Seorang ustadz berinisial AA yang menjadi pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kudus, ditetapkan sebagai seorang tersangka setelah menghukum para santri celupkan tangan ke air panas.

AA dijerat dengan dengan Pasal 80 ayat 2 UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Perkara ini bermula saat ustadz atau pengurus pondok tersebut marah setelah mengetahui para santri merokok di dalam kompleks pondok.

Namun, meski telah ditemukan sejumlah rokok dan vape, tak ada santri yang mau mengakui.

Ia pun kemudian berinisiasif memberikan sanksi berupa mencelupkan tangan ke baskom berisi air panas kepada 14 santri.

Apes, dua di antara santri tersebut tangannya melepuh setelah menjalani hukuman dari sang ustdaz.

AA hanya bisa merunduk saat dihadirkan pada konferensi pers, yang digelar Polres Kudus, Jumat (14/6/2024).

Ia mengakui semua kesalahan yang dilakukan, karena telah menjatuhkan hukuman yang menyebabkan luka fisik.

“Saya berniat menghukum mereka, supaya mereka punya rasa tanggung jawab, atas tindakan yang dilakukan.”

“Biasanya hukuman yang diberikan seperti membersihkan kamar mandi, terus hafalan surat,” jelas AA.

Saat pemberian hukuman tersebut, AA sempat mencoba terlebih dulu air panas tersebut ke tangannya.

Kata AA, saat itu, ia tidak merasakan dampak yang menyebabkan luka di tangan.

Nahas, saat ke-14 santri diminta mencelupkan tangan mereka ke air panas, dua di antaranya mengalami luka dan melepuh.

“Saat saya cek, memang ada yang melepuh di tangannya. Terus saya hubungi kedua orang tua anak-anak itu, untuk mengabari dan meminta maaf.”

sumber: Tribunmuria.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono