LAMANDAU – Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Lamandau, M Irwansyah, mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau, untuk tidak menambah libur lebaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Pemerintah pusat telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah terhitung sejak Senin 8 – 15 April 2024.

Meskipun demikian, Irwansyah menekankan bahwa masa cuti bersama dan libur hari raya sudah cukup panjang dan harus dimanfaatkan secara maksimal.

“Dalam rangka menjaga disiplin dan tanggung jawab terhadap tugas yang diamanahkan, kami mengingatkan seluruh ASN untuk tidak menambah libur lebaran,” kata Irwansyah, Senin (8/4/2024)

Irwansyah juga menambahkan. Bahwa Pemkab Lamandau akan mengambil langkah tegas dan memberikan sanksi kepada ASN yang dengan sengaja menambah masa libur.

“Setiap ASN harus memiliki kesadaran yang tinggi terhadap tugas yang diemban sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” tegasnya.

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau