Kebumen – Sakit hati membuat Ngadimin (41) gelap mata hingga tega menghabisi nyawa ayah kandungnya, Kasum (60). Setelah melakukan pembunuhan tersebut Ngadimin sempat kabur hingga masuk ke dalam hutan semalaman.
Kronologi

Pembunuhan itu bermula ketika Ngadimin baru pulang ke Desa Selogiri, Karanggayam, Kebumen, lalu bertemu dengan Kasum, pada Rabu (19/6/2024). Selama ini, pelaku berdomisili di Jogja, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Sebelum peristiwa itu terjadi, Ngadimin dan Kasum sempat bertengkar. Keterangan tersebut diperoleh petugas dari warga yang melihatnya.

“Lalu entah ada persoalan apa, keduanya cekcok yang diikuti pemukulan oleh pelaku kepada korban. Setelah kejadian itu, warga menemukan korban sudah tergeletak di belakang rumah,” kata Kapolres Kebumen, AKBP Albertus Recky Robertho saat dihubungi detikJateng, Rabu (19/6).

“Kejadian sekira pukul 09.45 WIB, ada warga yang melihat pelaku dan korban bertengkar. Lalu diikuti penganiayaan kepada korban, yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.

Seret-Pukul Pakai Batu

Ngadimin mengaku menghabisi ayahnya dengan cara dipukul menggunakan batu dan dibacok menggunakan sabit.

Setelah pembunuhan itu, Ngadimin sempat kabur ke dalam hutan semalaman. Ia berhasil ditangkap di Desa Langse, Kacamatan Karangsambung, sehari setelahnya yakni Kamis (20/6/2024).

“Setelah kejadian tim langsung bergerak mencari tersangka dan tersangka ini melarikan diri ke dalam hutan semalaman, dikejar oleh anggota dan dibantu oleh masyarakat sehingga pada Kamis pagi terlihat oleh anggota Polsek dan saat itu juga langsung dilakukan penangkapan dan dibawa ke Satreskrim Polres Kebumen,” terang Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP La Ode Arwan Syah saat menggelar pers rilis di Mapolres Kebumen, Kamis (20/6/2024).

“Modus operandi dari tersangka ini, tersangka menyeret korban, memukul menggunakan batu, dan menyabet dengan sebilah sabit ke arah tubuh korban sehingga menyebabkan luka dan pendarahan sehingga korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Sakit Hati Ditelantarkan

Ngadimin mengaku melakukan pembunuhan itu lantaran sakit hati yang dipendamnya selama ini pada sang ayah. Pada petugas, ia mengaku tidak pernah diperhatikan oleh ayahnya sejak kecil.

Diketahui, Kasum tinggal sendiri di rumah lantaran sang istri atau ibu Ngadimin sudah meninggal dunia, sedangkan Ngadimin tinggal di Jogja bersama istrinya.

“Adapun hubungan antara korban dan tersangka ini adalah masih hubungan keluarga ayah dan anak. Motif sakit hati atau dendam tersangka kepada korban karena tersangka ini sejak kecil tidak dirawat oleh ayahnya dan merasa ditelantarkan sehingga terjadi percekcokan,” terang La Ode.

Selain itu, Ngadimin juga merasa jengkel lantaran makam ibunya juga tak pernah dijenguk dan dirawat.

“Jadi motifnya dendam dan ditambah lagi ibu tersangka sudah meninggal dunia dan makamnya tidak pernah dirawat oleh korban. Itu yang memicu emosi dari tersangka melakukan tindakan pembunuhan,” tuturnya.

Terancam Penjara Seumur Hidup

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah sabit, serta batu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 subsider 351 ayat (3) dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

“Pasal yang diterapkan Pasal 338 subsider 351 ayat (3) dan sudah dilakukan visum juga,” kata La Ode.

Dijelaskan La Ode, hasil visum menunjukkan korban mengalami luka parah di leher dan beberapa luka di kepala.

Tersangka Belum Stabil

Tersangka tidak dihadirkan dalam pers rilis karena masih terlihat lemah dan belum stabil. Rencananya, polisi juga akan menghadirkan ahli psikolog untuk mendampingi tersangka.

“Kondisi tersangka terlihat lelah secara fisik maupun mental makanya pada saat ini belum bisa kami hadirkan karena kondisi dari tersangka yang emosinya masih labil sehingga nanti kita masih perlu mengundang ahli dari psikologi untuk mendampingi tersangka,” ucapnya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono