Palangka Raya – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat’ Ditlantas Polda Kalteng memaksimalkan pelayanan SIM keliling dalam bentuk pelayanan ekstra satu lokasi. di Jl. Yos Sudarso tepatnya di seberang Kantor Inspektorat Prov.Kalteng, Senin (6/5/2024) pagi.

Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol R.S Handoyo, S.I.K., M.Si melalui Kasi SIM Kompol Maasye Deebby Joulla Kani, S.Sos. menyampaikan, kepada masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM A/C, di Bus SIM keliling Polda Kalteng, harap menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan SIM asli beserta fotocopynya.

“Perlu kami sampaikan bahwa Bus SIM keliling ini, hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sedangkan bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan Kepolisian,” ungkap Debby.

Ia juga menyampaikan untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (PNBP) yang berlaku pada Polri.

“Jika habis masa aktifnya sudah habis silahkan bagi pemohon datang langsung ke Satpas jajaran, untuk mengurus permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru,” ucapnya

“Semoga Info yang kami sampaikan ini berguna bagi masyarakat dan apabila masyarakat memerlukan Informasi tentang proses perpanjangan SIM ataupun layanan Polantas lainnya silahkan bisa menghubungi langsung Call Center atau Media Sosial yang kami miliki. Semua ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutupnya

 

Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kalimantan Tengah, Kalteng, AKBP Bronto Budiyono